Hukum sya’riah, bersumber pada
al-qur’an dan hadist. Syari’ah bisa berarti kayakinan dan akhlak. Amaliyah
berarti meliputi fiqh ibadah, hukum muamalah, hukum yang mengatur kehidupan
individual. Contoh : menikah. Dan hukum pidana.
IBADAH
Pengertian
ibadah : menurut istilah sebuah nama yang meliputi yang disukai Allah baik kata
/ perbuatan, baik secara terang-terangan / sembunyi. Ibadah menurut bahasa :
hubungan vertical terhadap manusia ke Tuhan (Allah) yang hanya ditujukan
semata-mata karena Allah SWT.
Ibadah
menurut batas tertentu :
- Ibadah yang dibatasi waktu tertentu. Contoh : haji dan puasa.
- Ibadah yang tidak dibatasi waktu tertentu. Contoh : umroh dan shalat
- Ibadah mahdiyah : ibadah secara langsung. Contoh : shalat
- Ibadah ghairu mahdiyah : ibadah secara tidak langsung. Contoh : shodaqoh
Ibadah
dilihat dari kesempatan melaksanakan :
- Mu’addah : ibadah yang dilakukan secara langsung pada waktunya.
- Makdiyah : ibadah yang dilakukan tidak secara langsung pada waktunya.
Ibadah
dilihat dari segi jumlah keadaanya :
- Mu’hadak : ibadah yang dibatasi jumlah kadarnya. Contoh : zakat, haji dan shalat jum’at, puasa ramadhan.
- Ghairu mu’hadak : ibadah yang tidak dibatasi jumlah kadarnya. Contoh : shodaqoh dan puasa sunnah.
Ibadah
dilihat dari segi sarana yang dipakai :
- Badariyah : sholat dan puasa
- Amaliyah : zakat, shodaqoh
- Badariah dan amaliyah : haji
Ibadah
dari segi hukum :
- Wajib : sholat
- Sunnah : sholat dan shodaqoh
Ibadah
dilakukan / disertai dengan niat. Niat adalah meniatkan sesuatu dan dilakukan
dengan tindakan. Tujuan ibadah :
- Menurut ulama fiqh (secara hukum) : semata-mata melaksanakan karena Allah, jika dilakukan mendapatkan pahala, terhindar dari siksa dan bisa terjauh dari larangan.
- Menurut ulama tasawuf : semata-mata melaksanakan karena Allah, terhindar dari siksa dan menjauhi larangan
- Semata-mata karena sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan ibadah merupakan perbuatan mulia.
- Tujuan ibadah yang paling utama, karena memang sudah menjadi kewajiban kita untuk menyembah kepada Allah SWT. Dan hanya semata-mata karena Allah SWT.
Tujuan
dan hikmah puasa :
- Mendidik umat islam supaya menjadi manusia yang bertaqwa (Al-Baqarah : 183)
- Melindungi umat islam dari perbuatan dan ucapan buruk dan tercela.
- Puasa mendatangkan kesehatan bagi yang berpuasa.
Hal-hal
yang mengharamkan dalam puasa :
- Berpuasa pada kedua hari raya (fitri dan qurban)
- Berpuasa pada hari tasriq (tgl 11 – 13 sesudah idul adha)
- Mengkhususkan puasa pada hari jum’at
- Berpuasa pada hari yang diragukan
- Mengkhususkan puasa pada hari sabtu.
- Puasa sepanjang masa
- Puasa wishol (tanpa buka / sahur)
- Berpuasanya perempuan sedang suaminya dirumah, kecuali izin.
Hikmah
utama dari zakat :
- Memelihara harta dan membentengi dari pandangan mata dan tangan panjang orang-orang pendosa dan durhaka.
- Menolong orang-orang kafir yang membutuhkan, dengan tangan-tangan mereka untuk menilai pekerjaan dan kesungguhan sekitarnya mereka mampu, membantu merreka untuk menempatkan kehidupan yang mulia jika mereka lemah.
- Membersihkan jiwa dari segala macam penyakit kikir dan bathil, dan membiasakan diri orang yang beriman akan sifat kesungguhan dan kedermawanan
- Sebagai ungkapan terima kasih (rasa syukur) atas segala kenikmatan yang telah dilimpahkan oleh Allah SWT.