Selasa, 23 Oktober 2012

Ushul Fiqh

Hukum sya’riah, bersumber pada al-qur’an dan hadist. Syari’ah bisa berarti kayakinan dan akhlak. Amaliyah berarti meliputi fiqh ibadah, hukum muamalah, hukum yang mengatur kehidupan individual. Contoh : menikah. Dan hukum pidana.
IBADAH
Pengertian ibadah : menurut istilah sebuah nama yang meliputi yang disukai Allah baik kata / perbuatan, baik secara terang-terangan / sembunyi. Ibadah menurut bahasa : hubungan vertical terhadap manusia ke Tuhan (Allah) yang hanya ditujukan semata-mata karena Allah SWT.
Ibadah menurut batas tertentu :
  1. Ibadah yang dibatasi waktu tertentu. Contoh : haji dan puasa.
  2. Ibadah yang tidak dibatasi waktu tertentu. Contoh : umroh dan shalat
  3. Ibadah mahdiyah : ibadah secara langsung. Contoh : shalat
  4. Ibadah ghairu mahdiyah : ibadah secara tidak langsung. Contoh : shodaqoh
Ibadah dilihat dari kesempatan melaksanakan :
  1. Mu’addah : ibadah yang dilakukan secara langsung pada waktunya.
  2. Makdiyah : ibadah yang dilakukan tidak secara langsung pada waktunya.
Ibadah dilihat dari segi jumlah keadaanya :
  1. Mu’hadak : ibadah yang dibatasi jumlah kadarnya. Contoh : zakat, haji dan shalat jum’at, puasa ramadhan.
  2. Ghairu mu’hadak : ibadah yang tidak dibatasi jumlah kadarnya. Contoh : shodaqoh dan puasa sunnah.
Ibadah dilihat dari segi sarana yang dipakai :
  1. Badariyah : sholat dan puasa
  2. Amaliyah : zakat, shodaqoh
  3. Badariah dan amaliyah : haji
Ibadah dari segi hukum :
  1. Wajib : sholat
  2. Sunnah : sholat dan shodaqoh
Ibadah dilakukan / disertai dengan niat. Niat adalah meniatkan sesuatu dan dilakukan dengan tindakan. Tujuan ibadah :
  1. Menurut ulama fiqh (secara hukum) : semata-mata melaksanakan karena Allah, jika dilakukan mendapatkan pahala, terhindar dari siksa dan bisa terjauh dari larangan.
  2. Menurut ulama tasawuf : semata-mata melaksanakan karena Allah, terhindar dari siksa dan menjauhi larangan
  3. Semata-mata karena sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan ibadah merupakan perbuatan mulia.
  4. Tujuan ibadah yang paling utama, karena memang sudah menjadi kewajiban kita untuk menyembah kepada Allah SWT. Dan hanya semata-mata karena Allah SWT.
Tujuan dan hikmah puasa :
  1. Mendidik umat islam supaya menjadi manusia yang bertaqwa (Al-Baqarah : 183)
  2. Melindungi umat islam dari perbuatan dan ucapan buruk dan tercela.
  3. Puasa mendatangkan kesehatan bagi yang berpuasa.
Hal-hal yang mengharamkan dalam puasa :
  1. Berpuasa pada kedua hari raya (fitri dan qurban)
  2. Berpuasa pada hari tasriq (tgl 11 – 13 sesudah idul adha)
  3. Mengkhususkan puasa pada hari jum’at
  4. Berpuasa pada hari yang diragukan
  5. Mengkhususkan puasa pada hari sabtu.
  6. Puasa sepanjang masa
  7. Puasa wishol (tanpa buka / sahur)
  8. Berpuasanya perempuan sedang suaminya dirumah, kecuali izin.
Hikmah utama dari zakat :
  1. Memelihara harta dan membentengi dari pandangan mata dan tangan panjang orang-orang pendosa dan durhaka.
  2. Menolong orang-orang kafir yang membutuhkan, dengan tangan-tangan mereka untuk menilai pekerjaan dan kesungguhan sekitarnya mereka mampu, membantu merreka untuk menempatkan kehidupan yang mulia jika mereka lemah.
  3. Membersihkan jiwa dari segala macam penyakit kikir dan bathil, dan membiasakan diri orang yang beriman akan sifat kesungguhan dan kedermawanan
  4. Sebagai ungkapan terima kasih (rasa syukur) atas segala kenikmatan yang telah dilimpahkan oleh Allah SWT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar