Ulumul : ilmu adalah
pengetahuan, sedangkan hadist : sesuatu yang baru. Jadi ulumul hadist : ilmu
yang membahas tentang kaidah-kaidah pemahaman kondisi sanad dan matan.
Ulumul hadist : ilmu
mutawatir (ilmu pasti), sedangkan sanad dan matan : kandungan dalam hadist.
Yang menjadi persolan itu adalah hadist, matan dan khobar.
Ulumul hadist : sebagai
sumber dari Al-Qur’an , argument dari hadist, dari kuantitas (jumlah per rawi),
khobar mutawatir (mempunyai makna berturut-turut), hadist yang diriwayatkan
oleh banyak orang.
Hadist maud’lu : hadist
yang diciptakan / dibuat oleh seseorang (pendusta) yang ciptaan itu dibangsakan
kepada Rasullah secara palsu dan dusta, baik hal itu disengaja maupun tidak.
Ciri-ciri hadist
maud’lu (yang terdapat sanad) :
1.
Qarinah – Qarinah yang memperkuat adanya
pengakuan membuat hadist maudlu.
2.
Qarinah – Qarinah yang berpautan dengan
tingkah lakunya.
3.
Pengakuan dari diri sendiri.
Ijasah : pemberian izin
dari sekarang kepada orang lain untuk meriwayatkan hadist daripadanya / kitabnya.
Ijasah, ada 3 tipe :
1.
Ijasah, untuk meriwayatkan sesuatu yang
tertentu kepada orang tertentu kepada orang tertentu.
2.
Ijasah, untuk diriwayatkan kepada orang
yang tidak tertentu (paling tinggi ijasahnya).
3.
Ijasah, untuk diriwayatkan kepada
sesuatu yang tertentu dan kepada orang yang tertentu.
Ilmu nasikh : ilmu yang
menghapus, dan ilmu mansukh : ilmu yang dihapus. Dan kedua itu milik ushul
fiqh.
Shahabat : orang yang
bertemu Rasullah SAW secara lisan dan meninggal pada keadaan yang islami juga.
Adapun cara menerima riwayat :
1.
Sama’min lafahi’s – syaikhi
2.
Al – Qira’ah ala’s – syaikhi
3.
Ijasah
4.
Muamalah
5.
Mukatabah
6.
Wijadah
7.
Washiyah
8.
I’lam
|
|
Pembagian
Hadist
A. Hadist
ditinjau dari segi kuantitasnya
1. Hadist
mutawatir ( mutawatir lafazhi, mutawatir ma’nawi, dan mutawatir amali)
2.
Hadist Ahad (hadist mansyur, dan hadist
ghoir mansyur : hadist ‘aziz dan hadist ghorib : ghorib mutlak dan ghorib nisbi
B. Hadist
ditinjau dari segi kualitasnya
1. Hadist
maqbul : hadist shahih dan hadist hasan
2. Hadist
mardud : hadist shahih, hadist hasan, dan hadist dlo’if
Macam-macam hadist shahih : shahih li dzafihi dan
shahih li ghairihi
Macam-macam hadist hasan : hadist hasan li dzatihi
dan hadist hasan li ghairihi
Macam-macam hadist dla’if (sanad) :
1. Pada
sanad (karena tidak bersambung sanadnya)
a. Hadist
munqothi
b. Hadist
mua’allaq
c. Hadist
mursal (hadist al-jali dan hadist al-khafi)
d. Hadist
mu’adhal
e. Hadist
mudallas
2. Dla’if
karena tiadanya syarat adil
a. Hadist
al-maudhu’
b. Hadist
matruk dan hadist munkar
3. Dla’if
karena tiadanya dhobit
a. muadraj
b. maqlub
c. muadhtarib
d. mushahraf
dan muharraf
4. Dla’if
karena kecacatan dan kejanggalan
a. Hadist
syadz
b. Hadist
mu’allal
Macam-macam hadist maqthu :
1. Hadist
mauquf
2. Hadist
maqthu
Nasikh : sesuatu yang
membatalkan, menghapus, memindahkan, sedamgkan Mansukh : sesuatu yang
dibatalkan, dihapus, dpindahkan. Syarat-syarat adanya nasikh :
- Yang dimasukkan hendaklah hukum syara’
- Dalil yang digunakan untuk mengangkat hukum dalil syara’
- Janganlah hukum yang diangkat itu berkaitan dengan suatu waktu tertentu
Jenis nasikh :
- Nasikh al-qur’an bi al-qur’an (membatalkan al-qur’an oleh al-qur’an)
- Nasikh al-qur’an bi al-sunna (membatalkan al-qur’an oleh sunnah)
a.
Nasikh al-qur’an bi al-abadiyya
(membatalkan qur’an oleh suatu hadist yang terpisah / sendiri)
b.
Nasikh al-qur’an bi al-sunna
al-mutawatir (membatalkan qur’an oleh suatu sunnah atas mutawatir)
- Nasakh al- sunnah bi al al-qur’an (membatalkan sunnah oleh al-qur’an)
- Nasakh al-qur’an dua al-sunnah (membatalkan sunnah oleh sunnah)
a.
Nasakh al-mutawatir bi al-mutawatir
(membatalkan laporan yang disampaikan secara mutawatir).
b.
Nasakh al-ahad bi a al-ahad (membatalkan
yang terpisah / sendiri oleh yang terpisah / sendiri).
c.
Nasakh ahad bi al-mutawatir.
d.
Nasakh mutawatir bi al-ahad.
Hikmah nasakh :
- Untuk menunjukkan bahwa syari’at agama islam adalah syariat yang paling sempurna.
- Selalu menjaga kemashlatan hamba agar kebutuhan mereka senangtiasa terpelihara dalam semua keadaan disepanjang zaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar